KALTIMOKE, BONTANG – Sengketa lahan pemukiman warga di RT 38 kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan merupakan konflik klasik antara legalitas hukum dan realitas sosial di lapangan.
Secara hukum, lahan disebut telah memiliki pemilik sah.
Namun disisi lain, puluhan kepala keluarga telah lama menetap dan membangun kehidupan di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamada Sahib, menilai kondisi ini harus disikapi secara bijak dengan mempertimbangkan kedua aspek tersebut.
“Secara hukum ada, tapi warga juga ada,” katanya, Senin 6 April 2026.
Dia menekankan perlunya komunikasi terbuka antara pemilik lahan dan masyarakat guna mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
DPRD berharap pendekatan dialog bisa menjadi jalan keluar di tengah potensi konflik yang lebih besar.
“Harus segera duduk bersama lagi, baik warga dan pihak mengklaim,” pungkasnya. (*/Niwil)






