Abdul Malik Tekankan Antisipasi Bahaya Limbah B3 Dalam Raperda

by

BONTANG, KALTIMOKE — Komisi III DPRD Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bontang terkait Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang serta Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Selasa (03/03/2020).

Dalam pembahasan Reperda tersebut. Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik menekankan antisipasi bahaya dari limbah B3 itu sendiri ke masyarakat seperti efek pencemaran lingkungan hidup.

“Nanti akan diberlakukan untuk industri besar dan menengah, hal ini dikarenakan, Bontang telah menetapkan kawasan industri yang banyak menghasilkan limbah B3 jika tidak ditangani secara serius,” ungkapnya.

Kata dia, selain industri ada beberapa sektor usaha penghasil limbah B3. Seperti perusahaan bengkel, tambang, hingga perhotelan yang harus memperhatikan akan pembuangan limbah B3 mengingat, berbahayanya limbah B3 jika langsung dirasakan masyarakat terutama anak kecil.

Ia menilai, raperda ini sangat penting untuk selanjutnya disahkan menjadi perda setelah dilaksanakan pembahasan terperinci tentang perda Limbah B3.

“Kami optimis Raperda akan diterapkan dalam waktu dekat, nantinya juga akan membahas terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar,” tukasnya. (**/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.