KALTIMOKE, BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial NI (34) alias MN atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penangkapan NI berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Widho Anriano saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat NI dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.





