Perubahan Perda Pajak Disetujui, Pemkot Bontang Optimistis Tingkatkan PAD

KALTIMOKE, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kota Bontang pada Senin malam (25/8/2025). Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sitti Yara dan Maming. Rapat dinyatakan sah karena dihadiri oleh 19 anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Kota Bontang Aji Erlynawati, para kepala OPD, camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal, perbankan, dan perusahaan.

Raperda ini sebelumnya telah dibahas bersama oleh Komisi B DPRD dan Tim Pembahasan dari Pemerintah Kota Bontang. Perwakilan Komisi B, Junaidi, menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Bontang atas perhatian, pengetahuan, dan kebijaksanaannya dalam menyetujui Raperda ini,” ujar Agus Haris.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.

“Pajak dan retribusi adalah sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Dengan perubahan ini, kami berharap pendapatan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.

Perubahan Perda ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat dan peraturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, menambah objek retribusi, dan menyesuaikan tarif pajak secara adil dan akuntabel.

“Kami tetap memperhatikan keseimbangan. Tarif yang disusun telah dianalisis secara terukur dan proporsional,” tambah Agus Haris.

Seluruh fraksi di DPRD menyetujui Raperda ini menjadi Perda. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Yessy Waspo Prasetyo.

Perubahan Perda ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik secara lebih efisien.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *