KALTIMOKE, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JM atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan JM yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi turut menyita sejumlah plastik dan tabung kecil, kotak plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta sepeda motor yang digunakan JM.
Selanjutnya, JM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana narkotika tersebut.





