KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti belum adanya kejelasan peta mitigasi bencana industri yang dapat menjadi acuan masyarakat ketika terjadi keadaan darurat di kawasan industri, khususnya di lingkungan PT Pupuk Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Joni saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, isu mitigasi bencana industri merupakan salah satu pertanyaan terbesar yang terus disampaikan masyarakat kepada DPRD.
Ia mengungkapkan, dalam rapat sebelumnya bersama pihak perusahaan, pembahasan yang disampaikan masih berfokus pada penanganan insiden di area internal perusahaan.
Sementara skenario dampak apabila terjadi kecelakaan industri berskala besar yang meluas ke permukiman belum dijelaskan secara rinci.
“Kami mempertanyakan bagaimana pembagian zonasi dampaknya jika terjadi risiko terbesar yang tidak lagi bisa ditangani secara teknis di dalam perusahaan. Sampai sekarang mereka belum bisa menunjukkan peta mitigasinya,” ujarnya pada Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, keberadaan peta tersebut sangat penting agar masyarakat mengetahui wilayah mana yang berpotensi terdampak, jalur evakuasi yang harus ditempuh, hingga lokasi aman yang menjadi titik kumpul saat keadaan darurat.
Joni juga menilai masyarakat masih belum memiliki pedoman yang jelas ketika sirene peringatan berbunyi. Warga, kata dia, belum dapat membedakan apakah sirene tersebut merupakan bagian dari simulasi atau menandakan kejadian darurat yang sesungguhnya.
“Kalau sirene berbunyi, masyarakat harus tahu apakah itu latihan atau kondisi darurat. Kalau memang terjadi insiden, sampai di mana dampaknya dan ke mana masyarakat harus mengungsi. Detail seperti itu yang sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Karena itu, Joni mendorong agar aspek mitigasi bencana industri diakomodasi dalam pembahasan RTRW. Ia mengingatkan bahwa tata ruang tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan banjir, tetapi juga harus memperhitungkan ancaman dari kawasan industri yang menjadi karakteristik Kota Bontang.
Menurutnya, pengaturan tersebut nantinya dapat disinergikan dengan peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana industri, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan titik evakuasi, jalur penyelamatan, hingga sistem perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai RTRW hanya berbicara soal banjir. Bontang juga menghadapi potensi bencana industri yang harus dipetakan dengan jelas. Harapannya nanti bisa terkoneksi dengan perda terkait bencana industri, sehingga titik kumpul dan jalur evakuasi memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya.





