KALTIMOKE, BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saiful Rizal, mendesak agar tutor di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ikut dimasukkan sebagai penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri.
Usulan itu disampaikan Saiful saat rapat kerja pembahasan Raperda yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, cakupan penerima insentif tidak seharusnya hanya terbatas pada guru di sekolah formal. Tutor SKB juga memiliki peran strategis dalam mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Bontang.
“Mereka juga ada kontribusinya terhadap anak-anak. Karena itu saya ingin aturan ini diperluas,” tegas Saiful.
Politikus tersebut menilai para tutor SKB menjalankan fungsi pendidikan yang substansinya sama dengan tenaga pendidik lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penghargaan yang setara melalui kebijakan insentif.
“Substansinya sama, mereka sama-sama memberikan kontribusi dalam pendidikan anak-anak Bontang. Jadi wajar kalau mereka juga diberi reward dalam bentuk insentif,” katanya.
Usulan tersebut langsung mendapat respons positif dari Pemerintah Kota Bontang. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawansah, menyatakan masukan DPRD akan diakomodasi dalam penyempurnaan draf Raperda.
“Terkait masalah tutor, kita akan sisipkan dalam Pasal 3,” ujarnya.
Masuknya tutor SKB sebagai calon penerima insentif menjadi salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
DPRD berharap regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi seluruh tenaga pendidik yang berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Bontang, termasuk tutor SKB yang selama ini belum tersentuh skema insentif.





