DPMPTSP Bontang Minta Dokumen Lengkap untuk Izin Praktik Bidan

by
Ilustrasi

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat layanan perizinan di sektor kesehatan, termasuk untuk izin praktik bidan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tenaga kesehatan yang berpraktik telah memenuhi standar administrasi, kompetensi, dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa pengurusan izin praktik bidan kini mengacu pada persyaratan yang lebih jelas dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

“Persyaratan ini kami susun agar proses perizinan berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan keraguan. Semua harus sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Aspiannur, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pemohon izin praktik bidan wajib melampirkan sejumlah dokumen penting, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik juga menjadi syarat utama.

“Kelangkapan dokumen menjadi kunci utama. Kami ingin memastikan bahwa setiap bidan yang mendapatkan izin benar-benar siap secara administrasi dan profesional,” tambahnya.

Untuk pemohon yang belum pernah praktik lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.

Aspiannur juga menekankan bahwa bagi praktik mandiri, terdapat tambahan persyaratan seperti SOP pelayanan, MoU pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan, serta denah lokasi tempat praktik.

“Ini penting terutama untuk praktik mandiri, karena berkaitan langsung dengan keamanan pasien dan standar pelayanan di lapangan,” jelasnya.

Adapun dokumen pendukung lainnya meliputi pas foto berwarna, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran terakhir. Pemohon juga tetap diwajibkan melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.