Soroti Angka Pengangguran di Bontang, Wakil Ketua DPRD : “yang beginian patut diperhatikan PEMKOT”

KALTIMOKE,BONTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Menurutnya, penerapan regulasi tersebut belum berjalan maksimal. sehingga saat ini angka pengangguran di Kota Bontang masih relatif tinggi dan peringkat pertama di Kalimantan Timur.

Pihaknya sangat menyayangkan perihal tersebut. Ia mengatakan hal ini bertolak belakang dengan citra Kota Bontang sebagai kota industri.

 “Justru hal yang beginian patut diperhatikan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (31/10/2022).
AH (sapaan akrabnya) menegaskan agar pemerintah kota dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perlu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan, dengan mengacu pada perda yang ada untuk menekan pengangguran di Kota Bontang.

“Pemkot punya tanggung jawab untuk mengawasi perusahaan. Seharusnya komunikasi antara dinas terkait dengan para pengusaha harus terjalin. Kita menekankan kepada perusahaan, bahwa dalam merekrut pekerja itu sudah tertuang mekanismenya di dalam regulasi yang sudah ada,” terangnya.

AH juga meminta pemerintah lebih aktif lagi mendatangkan para investor agar lapangan kerja semakin terbuka di Kota Bontang.

Diketahui, di dalam perda tersebut dikatakan jatah pekerja lokal sebanyak 75 persen dan sisanya sebanyak 25 persen diperuntukkan bagi pekerja luar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *