Irfan Minta Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Perundang-undangan

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Anggota Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan apresiasi langkah Disnaker Bontang yang akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

“Selaku mitra kerja Komisi I kita sangat apresiasi kebijakan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).

Kendati demikian, ia tetap berharap perusahaan dapat memberikan THR tersebut kepada para karyawannya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Minimal 7 hari sebelum hari raya agar dapat dicairkan kepada karyawannya,” ungkapnya.

Terlebih bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status kontrak atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Agar dapat membayarkan kewajibannya tepat waktu.

“Karena yang biasanya nakal itu perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak. Kalau perusaahan besar sejauh ini saya rasa masih aman saja,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia berharap dengan diberikannya THR tersebut dapat bermanfaat bagi para pekerja. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *