KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan I tahun 2025 yang digelar di Auditorium 3D, Jalan Awang Long, Kamis (7/8/2025).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan yang dinilainya intensif dan konstruktif.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap disepakatinya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Neni.
Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan perkembangan situasi ekonomi dan sosial, baik di tingkat nasional maupun lokal. Proses penyesuaian ini, kata Neni, dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan partisipasi publik.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di antaranya, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran antar program, hingga adanya kondisi luar biasa seperti keadaan darurat.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi cerminan sinergi positif antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan Kota Bontang. Pemerintah dan DPRD dinilai berhasil menyatukan persepsi untuk merumuskan arah kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui diskusi yang mendalam, kita telah berhasil menyelaraskan prioritas pembangunan, menyesuaikan alokasi anggaran, dan memastikan setiap program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Neni.
Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar hukum untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparan keuangan, Pemerintah Kota Bontang mencatatkan adanya peningkatan signifikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan diproyeksikan naik sebesar Rp137,15 miliar atau 4,98 persen dari sebelumnya Rp2,75 triliun menjadi Rp2,89 triliun. Sementara belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp153,15 miliar atau 5,07 persen, dari Rp3,02 triliun menjadi Rp3,17 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan sebesar 6,01 persen, dari Rp266,15 miliar menjadi Rp282,15 miliar.
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan harapan besar bahwa APBD Perubahan 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan ini, kita akan mampu mewujudkan APBD yang berpihak kepada rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
Dengan telah disepakatinya perubahan KUA dan PPAS ini, Pemerintah Kota Bontang optimistis dapat melanjutkan proses pembangunan daerah secara lebih terarah, akuntabel, dan tepat sasaran.





