KALTIMOKE, BONTANG – Gedung Rumah Sakit Tipe D sudah selesai pembangunannya. Karena itu Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam meminta Pemkot segera fungsikan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, apabila tidak segera difungsikan akan menimbulkan beberapa permasalahan. Seperti biaya pemeliharaan yang terus berjalan dan semakin membesar.
“ Kan sudah jelas peruntukannya. Harus segera difungsikan sesuai peruntukannya,” ujarnya saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD tahun 2022 di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (06/06/2023).
Ia kembali menegaskan, pemanfaatannya diarahkan kepada pemkot, namun pihaknya berharap difungsikan sesuai peruntukannya yakni fasilitas kesehatan.
” Karena hal itu membuktikkan adanya perhatian pemerintah untuk pelayanan masyarakat, terutama pelayanan dasar untuk kesehatan,Jadi segera difungsikan untuk kesehatan, bukan untuk kantor,”imbuhnya.
Selain itu, Andi Faiz menyayangkan jika rumah sakit tidak difungsikan hanya karena berdasarkan pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bahwa RS tersebut tidak layak karena UGD berada di atas dan tidak strategis karena berdekatan dengan sekolah, pemukiman, dan Lab Kesda.
“ Pernyataan KSP itu tidak bisa jadi dasar, karena tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tentu itu justru jadi polemik. Apalagi itu bukan tugas KSP menyoal rumah sakit ini tidak layak,”
Sambungnya ” Dan lucunya itu diikuti pemerintah. Padahal banyak kok rumah sakit seperti di Jakarta yang didirikan dekat pemukiman bisa difungsikan kenapa ini (RS Taman Sehat) tidak bisa,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemkot Bontang kembali mempertimbangkan rumah sakit itu untuk segera difungsikan. Agar tidak membuang-buang anggaran.
“Harapannya semoga bisa segera difungsikan. Apalagi pembangunannya sudah banyak memakai anggaran,” tutupnya.
Diketahui dorongan memfungsikan tersebut berpijak pada beberapa rekomendasi dari lembaga-lembaga terkait penyelenggaraan daerah, seperti BPK, BPKP, hingga Kejaksaan.





