Pembahasan Raperda Rampung, Diharap Dapat Atasi Dampak Limbah B3

by

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah memasuki tahapan akhir setelah dilakukan beberapa kali pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Tim Asistensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Limbah B3 berpotensi mengancam kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak diatur, terlebih Kota Bontang merupakan sebuah kota industri.

Seperti yang di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik mengatakan bahwa Raperda ini diinisiatifkan terutama karena bentuk kesadaran bahwasanya Kota Bontang merupakan kota industri.

“Raperda ini merupakan raperda baru yang baru dibahas, dinamisnya ada di regulasi dan undang-undang peraturan yang sudah ada,” ujarnya sesuai rapat Senin (7/7/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa didalam Raperda ini tidak hanya mengatur tentang Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan Industri, juga yang bersumber dari masyarakat.

“Didalamnya sudah sama-sama diatur, seperti dalam BAB Pembiayaan jika terjadi kerusakan lingkungan hidup yang bukan disebabkan oleh penghasil limbah B3 maka akan dibiayai oleh APBD,” ujarnya.

Kedepannya jika Raperda ini disahkan, maka Kota Bontang tidak menutup kemungkinan akan memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) khusus Limbah B3 sendiri.

“Otomatis jika sudah ada Perdanya akan memiliki turunan kesitu,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.