Pedagang Di Lang- Lang Keluhkan Tarif Lapak, Dispopar Bontang Tunggu Payung Hukum

by
Bangunan Lapak di areal lapangan Bessai Berinta (Lang-Lang)

KALTIMOKE, BONTANG — Keluhan pedagang terkait besaran retribusi kembali mencuat di Kota Bontang. Para pelaku usaha menilai tarif pungutan sebesar Rp800 ribu terlalu tinggi dan meminta agar disamaratakan dengan tarif lapak di kawasan Berbas Pantai dan Bontang Kuala yang berkisar Rp300 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keberatan para pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sepertinya memang ada persoalan dalam perda terkait pungutan retribusi ini. Pedagang keberatan karena tarifnya Rp805 ribu dan meminta disamakan seperti di Berbas Pantai dan Bontang Kuala yang Rp300 ribu,” ujar Eko, Rabu, (1/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kajian yang disusun sebelum dirinya menjabat. Retribusi itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

“Saya juga belum mengetahui secara detail hasil kajian sebelumnya seperti apa, karena itu dibentuk sebelum saya menjabat. Namun, kita tetap harus berpedoman pada perda yang berlaku,” katanya.

Eko menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum. Menurutnya, perubahan tarif harus melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita harus punya landasan hukum yang jelas, hitam di atas putih. Kalau kita mengambil kebijakan sendiri tanpa dasar, nanti justru saya yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh BPK,” tegasnya.

Meski demikian, Eko memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia telah menyampaikan persoalan tersebut dalam pertemuan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan tim percepatan pembangunan Kota Bontang agar dilakukan evaluasi dan perbaikan tarif.

“Untuk sementara, tarif masih mengikuti aturan yang lama sampai ada kebijakan baru. Tapi saya akan terus berupaya agar ada perubahan, dan hal ini sudah saya sampaikan dalam forum bersama Bapenda dan tim percepatan pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa Wali Kota Bontang secara lisan telah memberikan izin agar tarif tersebut dapat disesuaikan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Wali kota secara lisan mengizinkan untuk disamakan, tetapi tetap harus ada landasan hukumnya. Itu yang sedang kita dorong,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.