Menperin Minta Batasi Kuota Impor Produk Industri Kimia

by

BONTANG, KALTIMOKE– Produksi industri kimia dalam negeri terbilang cukup besar, untuk itu perlu pembatasan kuota impor. Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto saat kunjungan kerja ke PT. Pupuk Kalimantan Timur, Sabtu, 07/07/2018.

Airlangga meminta pihak terkait memikirkan langkah untuk menurunkan kuota impor. Pembatasan kuota impor produk industri kimia ini akan diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenprin). Sehingga, beberapa sektor yang terlihat tingkat impornya relatif tinggi akan dilakukan pembatasan.

“Beberapa prodak dalam tanda kutip bisa kita hambat sedikit. Seperti amonium nitrat serta industri kimia yang lain,” ujar Airlangga.

Terpisah, Direktur Utama PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bakir Pasaman antusias menyambut rencana pembatasan kuota impor. Pihaknya merasa diuntungkan dengan keinginan  Kemenprin RI. Kebutuhan pasar dalam negeri dinilai Bakir memang masih dapat dipenuhi industri dalam negeri, khususnya pupuk.

“Tadi Pak Menteri mangatakan, kalau kuota import bisa dibatasi tentu itu bukan termasuk perjanjian WTO. Kalau dari pupuk kami sangat berterimakasih karena saat ini masih ada pupuk-pupuk impor di dalam negeri,” terang Bakir.

Saat ini, lanjut Bakir, kapasitas produksi Pupuk Kaltim sebesar 3,4 juta ton untuk Urea dan 2,8 juta ton untuk Amoniak. Sementara jumlah ekpor tahun lalu sebesar 600 ribu ton Urea. Menurut Bakir, semakin sedikit jumlah ekspor akan semakin bagus agar kebutuhan dalam negeri lebih diutamakan.

“Bagi kami semakin sedikit ekpor maka akan semakin bagus. Jadi kami lebih mengutamakan produksi untuk dalam negeri,” tutupnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.