KALTIMOKE, BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang, Rabu (13/01/26). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kontrol pimpinan guna memastikan pengelolaan rutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP).
Pengecekan tersebut juga bertujuan memastikan pelaksanaan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam kegiatan itu, Kapolres meninjau langsung kondisi ruang tahanan, kebersihan lingkungan rutan, serta sistem pengamanan yang diterapkan.
AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa setiap tahanan yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, aspek kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi tanpa mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan.
“Walaupun sedang menjalani proses hukum, setiap tahanan tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pengelolaan rutan wajib dilaksanakan sesuai SOP serta mengedepankan prinsip hak asasi manusia, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan rutan ini merupakan bagian dari pengawasan internal Polres Bontang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan pelayanan di rutan berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Dengan adanya pengawasan rutin dari pimpinan, diharapkan pengelolaan Rutan Polres Bontang dapat terus ditingkatkan, sehingga tercipta kondisi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





