Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sebelumnya menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, sebesar Rp 1,68 triliun. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan prioritas strategi pembangunan Kota Bontang tahun 2019.
Namun, harus ada laporan pertanggungjawaban anggaran yang berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Neni Moerniaeni, Wali Kota Bontang saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekertariat DPRD Kota Bontang, Jl. Moh. Roem No. 1, Bontang Lestari, Senin (6/7/2020).
Ia menjelaskan, anggaran pendapatan daerah merupakan hal krusial dari kerangka kebijakan pendanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Kontribusi terbesar penerimaan pendapatan daerah Kota Bontang tahun 2019 bersumber dari penerimaan dana perimbangan keuangan, terutama berasal dari penerimaan bagi hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam,” ungkapnya.
Sedangkan secara umum penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, kontribusinya terhadap APBD Kota Bontang tahun 2019 dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Kendati begitu, belum dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan utama dalam mendukung jalannya pembangun.
“Realisasi pendapatan daerah pada tahun 2019 dari sumber penerimaan pendapatan daerah ditargetkan Rp 1,42 triliun lebih, namun dapat direalisasi sebesar Rp 1,48 triliun lebih atau dengan presentase capaian 103,74 persen,” paparnya. (**)