KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan melalui paguyuban orang tua siswa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan di Bontang.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk pungutan apa pun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak memanfaatkan paguyuban sebagai jalur informal dalam menggalang dana.
“Saya masih menunggu arahan dari Wali Kota, tetapi prinsipnya, kalau tidak sesuai aturan, pasti kami larang,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Disdikbud dalam memperkuat tata kelola pendidikan agar berjalan sesuai regulasi. Kepala sekolah diminta memahami batasan dalam melibatkan orang tua, sehingga kegiatan yang bermaksud baik tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau niatnya baik tapi tidak ada dasar hukumnya, justru bisa jadi persoalan,” ujarnya.
Disdikbud juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan, termasuk mengembalikan mereka ke jabatan fungsional guru jika terbukti tidak patuh.
“Kepala sekolah tidak saya pindahkan, tapi saya kembalikan jadi guru kalau tidak mau patuhi aturan,” kata dia.
Ia menambahkan, segala bentuk kegiatan atau program sekolah yang belum tertutupi dana BOS harus dibicarakan secara terbuka melalui mekanisme komite sekolah. Dengan begitu, setiap pengeluaran maupun partisipasi orang tua dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
“Kita ingin setiap kegiatan pendidikan berjalan transparan dan berlandaskan aturan. Sekolah harus jadi contoh dalam pengelolaan yang bersih dan terbuka,” tutupnya. (Irha)