KALTIMOKE, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tahun anggaran 2024–2025. Kasus ini diduga melibatkan praktik mark up dan penyimpangan biaya perjalanan dinas.Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026), setelah tim penyidik Kejari Bontang melakukan penyidikan selama kurang lebih lima bulan.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Vicariaz Tabriah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial J dan RW, selaku pejabat struktural sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Bontang, serta E, pihak swasta yang mengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Vicariaz.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menjelaskan kronologis perkara bermula pada tahun 2024 hingga 2025. Dalam periode tersebut, Dishub Bontang melaksanakan 13 kegiatan bimtek bagi ASN dan tenaga kontrak dengan berbagai tema, baik di dalam maupun luar Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari 13 kegiatan itu, terdapat lima kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh LPK ABC dengan menggunakan anggaran perjalanan dinas biasa, dengan total nilai mencapai Rp2,53 miliar,” ungkap Fajaruddin.
Dalam pelaksanaannya, J, RW, dan E diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp578 juta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp30 juta yang telah dikembalikan.
Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan memberangkatkan peserta bimtek dari Bontang ke Balikpapan menggunakan armada bus, namun dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) justru dilampirkan nota travel. Selain itu, dalam SPJ juga dicantumkan nama-nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek.
“Peran tersangka E sebagai pihak swasta adalah menyiapkan bukti-bukti pendukung yang digunakan untuk memproses pencairan anggaran oleh saudara J dan RW,” jelas Fajaruddin.Atas perbuatannya, tersangka J dan RW disangkakan melanggar:PrimairPasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SubsidairPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kejari Bontang menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.





