KALTIMOKE, BONTANG – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan pemahaman terhadap regulasi perpajakan terbaru, Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wajib Pajak Daerah di Ballroom Hotel Raodah, Kamis (28/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor, khususnya yang bergerak di bidang makanan/minuman, perhotelan, dan jasa parkir. Bimtek ini menjadi wadah edukasi sekaligus forum dialog untuk mendukung kelancaran implementasi sistem perpajakan daerah.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Akhmad Suharto, M.Si., selaku Asisten Administrasi Umum mewakili Wali Kota Bontang, pemerintah mengapresiasi kehadiran seluruh peserta serta inisiatif Bapenda atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapenda yang telah menginisiasi acara ini, serta terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah hadir. Kehadiran Bapak dan Ibu menunjukkan komitmen dan kesadaran tinggi untuk bersama-sama membangun Kota Bontang yang kita cintai,” ujar Suharto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Acara Bimtek ini menjadi sangat relevan di tengah adanya perubahan regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, hingga peraturan daerah seperti Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2024.
“Pemerintah Kota Bontang terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah daerah juga mendorong edukasi dan pengawasan, serta mengoptimalkan implementasi sistem pemungutan elektronik. Bapenda telah menghadirkan layanan digital seperti Bapenda Etam, yang memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar, melaporkan, hingga membayar pajak daerah secara online.
Tidak hanya itu, berbagai kanal pembayaran juga telah tersedia, seperti melalui perbankan, marketplace, dompet digital, hingga QRIS, lengkap dengan notifikasi pengingat otomatis agar wajib pajak tidak terlambat.
Dalam kesempatan ini, pemerintah juga mengajak para pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah untuk segera berpartisipasi aktif demi tercapainya target pembangunan.
“Mari manfaatkan forum ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memberikan masukan kepada kami agar sistem perpajakan di Kota Bontang bisa berjalan lebih baik lagi,” tutup Suharto.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi:
Dr. Bela Indi Sulistio, S.H., M.H., Sekretaris Badan Pengurus Daerah PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)
Abdul Mu’iz, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang,
Ahmad Afandi, A.Md.A.Pj, Pemeriksa Pajak dari Bapenda Bontang,
Yongen Yankies Van Sluys, Pranata Komputer Bapenda Bontang.
Sementara sesi diskusi dimoderatori oleh Hamdan Fauzi, Asisten Penyuluh Pajak Terampil dari KPP Pratama Bontang.