Tersangka Berniat Bunuh Diri dengan Minum Baygon

by

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE — Nasib malang dialami MA (41), warga Kelurahan Belimbing yang ditemukan tewas usai dibunuh oleh kekasihnya sendiri H (30) di salah satu Hotel Melati di Kota Bontang.

Usai menghabisi nyawa MA, tersangka H kemudian kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah KT 6290 DO ke Muara Jawa, tepatnya Jl. Ir. Soekarno, No.14 Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tak butuh waktu lama bagi Polres Bontang yang bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim, Tim Eagle, Tim Crab Marangkayu, dan Muara Badak untuk mengamankan tersangka pembunuhan tersebut.

Kepastian penangkapan pelaku diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (5/9/2020).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebutkan, pelaku kesal dan tersinggung lantaran diejek oleh korban serta didesak uang jujuran.

“Tersinggung karena korban mengatakan si H, giginya seperti drakula dan minta uang jujuran untuk menikahinya sebesar Rp25 juta,” ungkapnya dalam konfrensi pers yang digelar Polres Bontang, Sabtu (5/9/2020) siang.

Mendengar ejekan korban, tersangka mulai naik pitam, H lalu mencekik korban hingga terjatuh, sesaat kemudian tersangka mulai memukuli korban tepat di wajahnya.

Tidak tinggal diam, korban yang melakukan perlawanan ternyata justru membuat tersangka bertambah kesal, H yang merupakan warga Jl. Kapal Selam I, RT 18, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara itupun kembali memukuli MA dengan helm.

Belum cukup sampai disitu, tersangka yang sudah sangat emosi ini kemudian menginjak leher korbannya tersebut, pipi kanan digigit hingga berdarah, tersangka kemudian menutupi wajah korban dengan bantal hingga tidak bisa bernafas dan tewas.

“Saat diamankan pelaku sedang meminum baygon, mau bunuh diri. Tapi dengan kesigapan tim, tindakan tersebut sempat dicegah,” jelas AKBP Hanifa.

Tersangka mengaku terpikirkan dengan kondisi 3 anak korban begitupun dengan MA sendiri.

“Soal hubungan saya serius, tapi saya didesak dengan sejumlah uang untuk acara pernikahan senilai Rp25 juta, cincin,” katanya.

Selain itu, pelaku menyampaikan dirinya tidak ada niat untuk membunuh ibu 3 anak tersebut. Hal itu dilakukannya secara spontan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3.

“Dimana pasal 338 berbunyi barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 351 ayat 3 KUHP, jika mengakibatkan kematian hukuman paling lama 7 tahun,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.