Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE — PT KIE membantah adanya dugaan kegiatan penambangan galian C di wilayahnya seperti yang telah disampaikan dihadapan Kapolres Bontang saat melakukan peninjauan lokasi, pada Rabu (13/5).
Suwarno selaku Koordinator Pengamanan Kawasan PT KIE mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan industri milik PT KIE merupakan kegiatan pemerataan lahan dan sudah mempunyai izin dari Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita mutlak punya izin untuk pemeratan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur, ini adalah kegiatan yang ada di dalam kawasan industri, ini tidak dibawa kemana-mana hanya murni disekitar kawasan industri,” ujarnya.
Radiansyah selaku Sekertaris Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur mengatakan memang benar ada izin pemerataan lahan yang dikeluarkan, namun izin yang dimiliki oleh PT KIE telah habis masa berlakunya.
“Kalau dulu ya memang ada izin yang dikeluarkan tapi per tanggal 31 Maret izin itu kan mati, terus prosesnya itu kami dalam proses dan kita akan melayangkan surat ke pihak KIE,” ujar Radiansyah saat dikonfirmasi, Senin(18/5) kemarin.
Ketika ditanyak perihal isi surat yang akan dilayangkan tersebut, Radiansyah enggan menjawab secara spesifik mengenai hal itu.
“Terkait isinya nanti silahkan konfirmasi ke pihak KIE langsung, saya tidak bisa ngasih kan kabar apa isi suratnya itu. Mungkin dalam 1-2 hari akan sampai ke KIE silahkan konfirmasi langsung ke KIE,” ujarnya.
Radiansyah menambahkan bahwasanya saat ini pihak PT KIE sudah mengajukan perpanjangan perihal surat izin tersebut sekitar 2 minggu lalu.
“Benar, jadi KIE sudah mengajukan perpanjangan, kami sudah memproses, kami sudah menelaah jadi ada beberapa pertimbangan yang perlu kami sampaikan ke pihak KIE,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa izin pemerataan lahan itu memiliki masa berlaku yakni selama 1 Tahun dan terkait apakah izin tersebut bisa diperpanjang atau tidak itu ada beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalaui.
“Iya jadi itu berlaku per 1 tahun, kemaren kita keluarkan 1 tahun dan 31 Maret ini berakhir nah dia mengajukan perpanjangan, nah perpanjangan itu di bagian perizinan lagi dievaluasi dan setelah itu bisa kita layangkan surat ke KIE,” ujarnya.
“Dan mengenai itu bisa diperpanjang atau tidak itu ada prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tambahnya. (**)