Komisi III Tegur Kontraktor Pembangunan Parkir RSUD Taman Husada

BONTANG, KALTIMOKE — Peringatan bagi kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Bontang. Mereka harus lebih serius mengerjakan kontraknya sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Bila tidak, mereka akan dapat teguran. Bahkan, bisa berujung pada daftar hitam (black list).

Ini sudah dialami kontraktor yang mengerjakan tempat parkir kendaraan bermotor berlantai dua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang. Gara-gara pekerjaannya tidak tepat waktu, mereka dapat teguran di Komisi III DPRD Bontang. Teguran ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Pembangunan tempat parkir tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Bontang 2018 senilai Rp12,491 miliar. Sesuai jadwal, pekerjaan harusnya selesai 31 Desember 2018.

“Kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaannya mengingat tempat parkir kendaraan RSUD Taman Husana tidak tertata,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Suhud Hargianto saat melakukan sidak ke RSUD Bontang, Senin 21 Januari 2019.

Saat sidak, Suhud ditemani Agus Suhadi dan Dahnial. Keduanya juga anggota Komisi III DPRD Bontang. Menurut dia, peringatan yang disampaikan ke kontraktor sudah merupakan peringatan keras.

“Cepat diselesaikan agar bangunan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Eko Mashudi menjelaskan, pembangunan tempat parkir dimulai 2 Juli 2018. Kontraktornya PT Griya Fortuna Buun. Sesuai kontrak, pekerjaan selesai 23 Desember 2018.

“Dalam pelaksanaannya, kontraktor menghadapi berbagai kendala, sehingga kontrak harus direvisi,” jelas Eko.

Kendala pertama, lanjut Eko, peralatan yang digunakan dalam pembangunan diharuskan tidak menimbulkan getaran maupun suara yang bisa mengganggu kegiatan di rumah sakit. Termasuk mobilisasi alat yang cukup lama. Butuh sekira tiga minggu untuk mobilisasi alat hingga ke Bontang.

“Kendala kedua, kekosongan material ready mix lantaran terdampak gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Atas dasar kendala yang dihadapi, pihaknya memberi tambahan waktu 50 hari untuk penyelesaian dengan denda kepada kontraktor. “Adendum kami mulai 24 Desember hingga 11 Februari,” paparnya.

Ia menambahkan, Lahan parkir  yang dibangun berukuran 12×50 meter. Nilainya Rp12,491 miliar. Rinciannya, Rp11,12 miliar telah dibayarkan hingga 2018. Sisanya Rp1,24 miliar akan dibayarkan dari APBD Perubahan 2019. Dalam termin terakhir 2018 lalu, pembayaran kepada kontraktor sudah termasuk pemotongan denda Rp73 juta. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *