KALTIMOKE, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (25/8/2025). Rapat tersebut membahas dan menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama mendukung pembangunan Kota Bontang.
“Kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan di Kota Bontang, agar dapat dinikmati seluruh masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena beberapa alasan. Di antaranya adalah pergeseran anggaran, penggunaan sisa anggaran tahun lalu, dan instruksi dari Presiden tentang efisiensi anggaran.
Perubahan APBD ini juga telah dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Hasilnya adalah:
Pendapatan Daerah sebesar Rp2,89 triliun
Belanja Daerah sebesar Rp3,17 triliun
Pembiayaan Daerah dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp282,1 miliar
Wali Kota Neni menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bontang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah disetujui oleh DPRD, rancangan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi,” tutupnya.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati beserta para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah, serta perwakilan instansi vertikal, perusahaan, dan perbankan.
Di akhir rapat paripurna dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2025 oleh Wali Kota Bontang bersama Pimpinan DPRD Kota Bontang. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 29 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Yessy Waspo Prasetyo