Penertiban PKL Pasar Tamrin Tuai Protes, Pemkot Bontang Klaim Ini Bagian dari Upaya Penataan Kota

KALTIMOKE, BONTANG – Kebijakan Pemerintah Kota Bontang dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) memicu gelombang protes dari para pedagang. Mereka menilai langkah tersebut tidak adil, lantaran banyak lapak di dalam gedung pasar justru dibiarkan kosong.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, tidak menampik adanya kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengakui bahwa penilaian tersebut merupakan refleksi dari kondisi di lapangan.

“Tidak salah kalau masyarakat menilai pemerintah gagal. Tapi kalau semua pedagang bisa kompak menempati kios di atas, pembeli juga pasti akan naik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

Agus menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap agar pedagang dan pembeli dapat beradaptasi. Ia menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merugikan warga, melainkan menertibkan kawasan agar lebih teratur.

“Pembeli masih berpikir belanja cukup di pinggir jalan tanpa naik ke atas. Ini semata-mata untuk menempatkan masalah pada posisinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa jumlah pasar di Kota Bontang sudah sesuai dengan rasio penduduk. Jika ruang di dalam gedung pasar benar-benar tidak mencukupi, pihaknya berjanji akan mencarikan alternatif lokasi baru bagi para pedagang.

“Kalaupun di atas sudah tidak ada tempat, kami akan usahakan dicarikan lokasi lain,” imbuhnya.

Kata dia, penertiban ini juga sudah melalui proses yang panjang, dimulai dari imbauan lisan hingga surat teguran resmi sebanyak tiga kali.

“Eksekusi bahkan ditunda seminggu agar pedagang bisa membereskan dagangannya,” ungkapnya.

Agar proses berjalan lebih humanis, Politisi Partai Gerindra ini pun meminta pengelola UPT Pasar melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang. Menurutnya, ruang publik harus tetap dijaga untuk kepentingan bersama.

“Masyarakat lain juga punya hak kenyamanan, hak berkendara, hak parkir, bahkan hak lingkungan hidup,” ucapnya.

Terakhir ia tekankan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memangkas rezeki pedagang, melainkan bagian dari penataan kota.

“ Ini bagian dari estetika kota dan memberi ruang hak sosial, jadi jangan dimaknai merugikan. Insyaallah, seiring waktu masyarakat bisa menerima keputusan ini,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *