“NAH” Raih Penghargaan Setelah Program 100 Hari Kerja

KALTIMOKE.CO.ID, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menerima penghargaaan oleh Kementrian Hukum Kanwil Kaltim, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra kepada Walikota Bontang dr.Hj.Neni Moerniaeni,Sp.OG, di Samarinda, Kantor Kementerian Hukum Kanwil Kaltim, rabu (28/05/2025)

Sejak dilantik pada tanggal 20 februari 2025 lalu, beberapa program dalamtarget 100 hari kerja sudah terlihat mulai dari penuntasan kemiskinan ekstrim, penurunan angka stunting dengan tentu sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan pro rakyat

“Semua produk program 100 hari kerja yang dihasilkan itu pro rakyat. Misalnya penuntasan miskin ekstrem dilakukan dengan langkah-langkah yang dibarengi dengan payung hukum. Jadi produk hukumnya tidak mandul,” jelas Neni.

Neni mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum Kaltim menyebut, ada sekitar 60 ribu produk hukum yang terdata obesitas regulasi, mandul dan tidak dijalankan. Sementara untuk Pemkot Bontang, semua dijalankan.

“Nah Pemkot Bontang, ada 17 program 100 hari kerja yang di harmonisasi semuanya. Semua program kita kuatkan payung hukumnya, kita buatkan SK Wali Kota dan Perwali kita buatkan semua. Dan ini berkualitas sesuai regulasi perundang-undangan, tidak merugikan dan menguntungkan masyarakat,” ungkap Neni.

Lanjut Neni menambahkan, sekarang untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah agar sesuai perundang-undangan perlu di harmonisasi dengan kehadiran aplikasi e-Harmonisasi sejak Februari 2025.

Hal ini untuk mempercepat harmonisasi peraturan hanya dalam 1×24 jam, tujuannya untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

“Bahkan sewaktu kita bentuk percepatan Koperasi Merah Putih itu kan satu hari saja,” ungkap Neni.

Kendati demikian Neni meminta proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dihasilkan Pemkot Bontang secara digital lewat e-Harmonisasi, prosesnya bisa lebih cepat diregistrasi dan tidak menumpuk di pemerintah daerah.

Sementara itu, Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra mengatakan, pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini harus menjadi perhatian utama agar regulasi yang kita bentuk tidak justru menjadi hambatan birokrasi.

Kini pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah. Kementerian Hukum sejak tanggal 25 Februari 2025 telah memiliki layanan e[1]-Harmonisasi.

Aplikasi e-Harmonisasi sebagai upaya pembentukan peraturan perundang[1]undangan yang ideal dapat memudahkan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.

Salah satu manfaat dari layanan “HARMONIS” yang sejalan dengan kebutuhan daerah saat ini yaitu percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan terbentuknya 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim melalui HARMONIS mendorong percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menyelenggarakan harmonisasi serentak Rancangan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum Kaltim memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bentuk apresiasi dan motivasi atas upaya sungguh[1] sungguh dari pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya memenuhi standar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan semangat keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Melalui penghargaan ini, kami ingin menegaskan pentingnya kualitas regulasi dalam menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Produk hukum daerah yang disusun secara sistematis, berbasis data, dan taat asas merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik,” jelas Dhahana Putra.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *