Gelar RDP tentang Raperda Fasilitas Penyalahgunaan Narkotika, Komisi I DPRD Minta Segera Dirampungkan

KALTIMOKE, BONTANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Senin (05/09/2022).

Pada pembasan yang digelar di ruang rapat sekretariat lantai dua Gedung DPRD Bontang tersebut melibatkan tim asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot).

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengungkapkan, sejauh ini, pembahasan Raperda tersebut sudah mulai menemukan titik terang, setelah dibahas beberapa kali bersama tim asistensi Raperda Pemkot.

Politisi dari Partai Golkar ini menilai, fokus pembahasan RDB kali ini ada pada pasal 17 yang melibatkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ada ASN yang melakukan (penyalahgunaan narkotika) dan sudah rehab sekali, jangan difasilitasi untuk direhab lagi harusnya segera ditindak,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika pemikiran tersebut di akomodir dan bisa diterjemahkan oleh tim asistensi Raperda, maka pembahasan Raperda harusnya sudah selesai.

“Sekali pertemuan ini kalau bisa mengakomodir pemikiran ini, selesai. Pasal lainnya sifatnya normatif saja,” imbuhnya.

Saat ditanya kapan dilaksanakan rapat selanjutnya, Abdul Haris belum bisa memastikan, tetapi kalau bisa disegerakan.

“Saya kira, kita akan lanjutkan minggu depan,”terangnya.

Abdul Haris berharap, Perda ini segera dirampungkan agar Raperda lainnya bisa terakomodir juga untuk disahkan tahun ini.

Raperda lainnya yang dimaksud Abdul Haris yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Ketahanan Keluarga. Dua Raperda ini diketahui belum terakomodir karena tim asistensi Raperda bagian hukum belum siap.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *