Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto mengatakan, selama ini proses pengangkatan hingga pemutusan hubungan kerja Tenaga Kontrak Daerah (TKD), merupakan kewenangan masing-masing kepala perangkat daerah.
“Kewenangan langsung dari masing-masing kepala perangkat daerah, kami hanya bersifat menginventarisasi jumlah saja,” ungkapnya pada rapat bersama Komisi I DPRD Kota Bontang, Senin (1/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, Maming selaku pipmpinan rapat bersama yang di gelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berharap, sistem perekrutan tenaga honorer dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat diorganisir satu pintu.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan tenaga honorer atau TKD dapat tersistem dengan baik.
“Selama ini sistem perekrutan tenaga honorer selalu menjadi pertanyaan di Komisi I DPRD Bontang. Ternyata kewenangan tidak sepenuhnya oleh badan kepegawaian,” ujar Maming.
Maming berharap, kedepannya BKPSDM Kota Bontang dapat lebih memperhatikan persoalan ini.
“Harapanya kedepan disarankan dapat disusun, termanajemen dengan baik,” tutupnya. (adv)