Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Bundaran Hotel Sintuk tepatnya Jalan Tembus Pupuk Raya, Bontang Utara pada Sabtu (26/9/2020) lalu, yang melibatkan 2 mobil mini.
Adapun kronologi kejadian, berdasarkan keterangan Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i, memaparkan mobil silver bernomor polisi KT 1276 Q yang dikendarai Erna, keluar dari arah pos keamanan perumahan PC.
Diwaktu bersamaan, mobil putih bernomor polisi KT 1221 RO yang dikemudikan BI melaju kencang dari arah pusat kota menuju simpang Lok Tuan. Sehingga kecelakaan pun tidak terhindarkan.
Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Faisal, mengatakan di jalur tersebut memang sudah sering terjadi kecelakaan.
“Di jalur itu memang terkadang pengendara tidak mau saling mengalah, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Pengendara dari Bontang menuju ke Lok Tuan berkendara laju, begitupun sebaliknya” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2020) malam.
Lanjutnya, Faisal menyampaikan agar di sepanjang jalur tersebut dapat dipasang rambu-rambu peringatan.
“Mungkin sebaiknya dinas terkait dan dibantu dengan kepolisian memberi lampu sinyal disitu”, sambungnya.
Anggota DPRD Bontang yang memiliki badan kekar ini pun mengatakan, pihaknya akan mengadakan Badan Musyawarah (Banmus). Salah satunya akan membahas kecelakaan yang sering terjadi di bundaran itu dengan memanggil dinas terkait untuk mengkaji pemasangan rambu-rambu kehati-hatian (Traffic Light).
“Mungkin kita bisa panggil Dinas Perhubungan (Dishub), karena ini kan bidangnya. Kita ingin mengetahui pantas tidak disimpan rambu-rambu di situ,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memasang rambu-rambu kehati-hatian di daerah tersebut, dikarenakan kecelakaan yang terjadi sudah seringkali terjadi.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada orang tua agar tidak sembarangan membiarkan anak-anak mengendarai mobil.
Pasalnya lakalantas tersebut diketahui salah satu pengemudinya adalah anak dibawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jangan sampai sebelum umurnya sudah dikasih mobil, kasihan juga kalau dikasih kendaraan biasa anak-anak kalau bawa kendaraan laju-laju,” pungkasnya. (**/adv)