Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Tim Rajawali Polres Kota Bontang menciduk seorang pria yang melakukan aksi pencurian di salah satu tempat perbelanjaan atau tepatnya di Ramayana Kota Bontang, pada Minggu (12/7/2020) malam.
Saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id, Senin (13/7/2020) siang, Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara, Ipda Muhammad Yazid, menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. Pihaknya mendapat laporan dari Security Ramayana bahwa telah terjadi pencurian.
Setelah ditelusuri, pengakuan pelaku, ME (34) yang baru menetap 1 bulan di Kota Bontang ini, sudah 3 kali melakukan hal yang sama di tempat yang sama dengan modus membeli barang-barang yang ada di Ramayana, salah satunya sepatu.
“Jadi setiap hari minggu dia ke Ramayana dengan modus belanja. Yang kemarin saat kasus terakhir, dia belanja sepatu merk Fladeo. Terus dia bayar ke kasir, tapi gak mau memakai kotak sepatu,” ujarnya.
“Jadi langsung masukkan ke dalam tas belanja (Tote Bag) yang tidak di staples, makanya leluasa memasukkan barang-barang yang diambilnya,” sambungnya.
Lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jl. S. Parman RT. 03 Kelurahan Belimbing dan ditemukan Barang Bukti (Barbuk) hasil pencurian sebanyak 8 celana dan 4 baju kemeja panjang.
Diakui pelaku ber-KTP Tanggerang itu, barang yang dicurinya digunakan secara pribadi dan sebagian dijual ke kerabatnya atau temannya dengan harga yang murah.
“Dia biasa jual dengan harga Rp100 ribu,” katanya.
Disebutkan Ipda Yazid, akibat tindakan pelaku, pihak Ramayana Bontang mengalami kerugian sebesar Rp6.422.000.
Pelaku yang merupakan warga pendatang tersebut dan bekerja sebagai karyawan swasta, saat ini sudah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk keperluan penyelidikan.
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang dijadikan tempat aksi pencurian pelaku,” tandasnya.
“Pihak Ramayana juga kan keberatan dan berharap ini bisa jadi efek jera buat pelaku serta masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (**)