Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya pada Pemilukada 2020

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2020 sempat ditunda karena adanya Covid-19. Namun begitu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) sudah menetapkan pemilukada digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Bontang, Erwin mengatakan bahwa tahapan demi tahapan pemilukada Bontang 2020 terus dilakukan, meski ditengah pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dapat mengikuti proses pemilihan dan menyalurkan hak suaranya. Hal tersebut tidaklah berbeda dengan pesta demokrasi pada tahun-tahun sebelumnya, siapapun tetap akan menggunakan hak suara meski sedang dirawat.

“Pasien positif Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit (RS) tetap bisa ikut memilih. Pemilihan akan dilayani oleh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari rumah sakit,” ungkapnya saat berbincang-bincang dengan reporter Kaltimoke.co.id di ruang kerjanya, Jl. Mulawarman No. 24 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Jumat (26/6/2020).

Namun, kata dia hal yang berbeda pada pemilukada kali ini. Petugas yang melayani dihari pemilihan akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap termasuk baju hazmat.

Ia juga menambahkan setidaknya 2 hari sebelum pemilihan, KPU sudah mengantongi data jumlah pasien yang akan ikut memilih. Sehingga nantinya kotak suara, bilik suara, dan surat suara akan digeser ke rumah sakit. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *