Komisi I Tinjau Lahan Sengketa

BONTANG, KALTIMOKE — Sengketa lahan masih menjadi persoalan serius di Bontang. Sampai-sampai, Komisi I DPRD Bontang harus turun tangan untuk mengklarifikasi dan memfasilitasi. Termasuk turun lapangan meninjau lahan yang disengketakan.

Salah satu lahan yang masih bersengketa hingga saat ini adalah lahan di samping Gereja Katolik Santo Yosep. Pada lahan tersebut, warga mengklaim masih tersisa 35 kaveling yang belum dibayar manajemen perusahaan. Komisi I DPRD Bontang lalu turun meninjai pada Rabu, 25 Juli 2018.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Bilher Hutahaean mengatakan, dari 70 hektare luas lahan, 18 hektare telah menjadi milik masyarakat. Selain itu, ada 35 kaveling yang belum dibayar perusahaan.

“Tahun 1992 itu dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang dikarenakan manajemen perusahaan tidak jadi membelinya. Ini menurut versi perwakilan warga,” kata Bilher saat meninjau lokasi.

Setelah menelusuri beberapa titik, para legislator menemukan dua patok. Ada versi warga maupun perusahaan. Temuan itu yang akan dijadikan bahan sebelum Komisi I mengeluarkan rekomendasi nantinya.

“Kita tidak membahas siapa yang benar dan salah, tetapi ini dijadikan materi untuk pembahasan ke depan,” ungkap legislator Partai NasDem DPRD Bontang ini.

Hasil kunjungan lapangan dijadwalkan akan dibahas bulan depan dalam rapat kerja. Baik perwakilan perusahaan maupun warga yang mengklaim tanah tersebut, diwajibkan untuk hadir.

“Kami jadwalkan rapat bulan depan. Karena masih ada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Komisi I. Belum lagi sebagian anggota komisi juga masuk panitia khusus (pansus) banjir dan RTRW,” ungkapnya.

Salah seorang pemilih lahan, Yosep menginginkan adanya rekonstruksi pengembalian batas. Ia meminta pihak perusahaan untuk memohon ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim. Karena, kata dia beralasan, jika luas area melebihi 10 hektare, pengukuran ulang menjadi domain Kanwil.

“Pengukuran ulang ini penting supaya ketahuan persis titik koordinat. Hasil pengembalian batas di-plotting nanti Kanwil akan membuat berita acara,” kata Yosep.

Bagian Legal Badak LNG, Hardi Baharuddin mengatakan, upaya peninjauan merupakan langkah mediasi. Namun, manajemen tetap berprinsip bahwa patok miliknya yang paling sesuai dengan gambaran peta.

“Patok apa yang sudah kami letakkan sebagai batas dari kepemilikan itu ialah kondisi yang ada,” tegas Hardi. (par/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *