BONTANG, KALTIMOKE — Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Graha Power Kaltim (GPK). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekertariat DPRD Bontang, JL. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa, 20/03/2018.
Rapat ini turut dihadiri seluruh Sub Kontraktor PT. GPK). Turut pula dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bontang. Kepala Bidang Latas dan Penta Disnaker Bontang, Ikhwan Agus mengatakan, kewenangan Disnaker Bontang telah diambil alih Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Olehnya, perusahaan harus melakukan pelaporan karyawan kepada Disnaker Provinsi Kaltim. Tapi hingga saat ini, dikatakan Agus, Disnaker Provinsi Kaltim mengaku belum menerima pelaporan tersebut. Baik PT. GPK maupun seluruh Subkontraktornya.
“Kami sudah menanyakan ke Disnaker Provinsi Kaltim, tapi PT. GPK dan seluruh Kontraktornya belum melakukan pelaporan,” papar Agus.
Mendengar paparan Agus, Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan, menyoroti Disnaker Bontang. Etha menilai Disnaker Bontang hanya berpangku tangan melihat para perusahaan pemenang Proyek PLTU tidak mengikuti prosedur dalam perekrutan karyawan.
“Kepada Disnaker Bontang, kalau benar–benar tidak ada laporan dari PT. GPK dan kontraktornya, saya minta teman-teman inisiatif untuk turun memberi surat peringatan. Jangan berpangku tangan,” bebernya.
Apabila Disnaker tidak berani turun ke lapangan, Etha menyarankan menghubungi DPRD untuk mendampingi. Juga bisa menyurati pihak Kepolisian dan Satpol PP melakukan pengamanan. Karena, ketika pihak GPK dan Kontraktornya melanggar Perda, Pemerintah bisa mengambil tindakan hukum sesuai perundangan.
“Bila ada temuan melanggar Perda beri surat peringatan, 1, 2 dan 3. Karena kalau tidak dilakukan kita tidak demo GPK-nya tapi kita demo teman-teman di dinas,” tegasnya. (adv)