Satpol PP Bontang, Jaga Ketat Pergantian Tahun Baru

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menegaskan tempat usaha, hotel, restoran dan lain-lain tidak dibolehkan untuk mengadakan pesta perayaan Malam Tahun Baru 2021.

Ibnu Gunawan, Kepala Satpol PP Bontang menjelaskan larangan tersebut guna memutus mata rantai penularan virus Corona di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini.

“Sesuai dengan surat edaran Walikota Bontang nomor : 188.65/1763/Dinkes/2020 yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan per 29 Desember, tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019,” kata Ibnu dalam rilis yang diterima media ini.

Jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB saja. Begitupun kegiatan berupa live musik, kembang api, dan hiburan lainnya tidak dibolehkan.

“Aturannya sama, untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Satpol PP Kota Bontang akan menurunkan semua personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

Bagi para pelaku usaha yang melanggar hal tersebut akan diberikan sangsi sesuai edaran yang diberlakukan.

Diharapkan dengan larangan yang ada, semua pihak terkait dapat mematuhinya, agar tidak terjadinya penularan Covid-19 ini.

“Saya tegaskan Satpol PP akan perketat pengawasan guna mencegah penularan virus tersebut,” pungkasnya. (**)


TAG


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *